RAKYATSULBAR.COM – Para pelancong yang ingin membawa vape atau rokok elektronik saat terbang perlu memperhatikan sejumlah syarat penting yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketentuan Rokok Elektronik (Vape) yang Dibawa Penumpang dalam Penerbangan.
Ditandatangani pada Rabu (20/11/2024) oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, SE ini dilatarbelakangi oleh potensi bahaya dalam penerbangan yang disebabkan oleh vape dengan lithium battery.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya insiden yang disebabkan rokok elektronik (vape) yang dibawa penumpang dalam penerbangan,” bunyi keterangan dari SE tersebut, dikutip Kamis (21/11/2024).
Aturan Bawa vape ke Pesawat
Pelaku perjalanan boleh membawa vape dalam penerbangan, dengan syarat:
- Pelaku perjalanan hanya diizinkan membawa satu buah vape dalam penerbangan.
- Vape diletakkan dalam bagasi kabin atau dalam saku baju atau saku celana.
- Vape memiliki kapasitas lithium battery maksimal 100 Watt-hour (Wh).
- Baterai vape dalam posisi power off (mati). Jika tak punya tombol power off, catridge wajib dilepas dari badan vape.
- Cairan isi ulang vape atau e-liquid yang dapat dibawa pelaku perjalanan maksimal 100 mililiter, serta ditempatkan di botol serta dikemas dalam kantong plastik.
Harap diingat, ketika bepergian ke luar negeri, sejumlah negara juga menerapkan ketentuan tersendiri terkait vape. Dengan demikian, selain ketentuan dari SE ini, sebaiknya pelaku perjalanan juga memperhatikan ketentuan di negara tujuan.
Vape Bisa Dilarang Dibawa ke Pesawat
Tidak hanya itu, Unit Penyelenggara Bandara dan Badan Usaha Bandara juga diimbau memastikan vape yang dibawa pelaku perjalanan memenuhi ketentuan.
Apabila vape yang dibawa pelaku perjalanan tidak sesuai ketentuan maka vape dilarang dibawa ke pesawat. Penggunaan vape oleh pelaku perjalanan pun hanya bisa dilakukan di area khusus yang disediakan atau smoking area.
Adapun contoh penghitungan konversi miliampere-hour (m-Ah) ke Wh pada lithium battery adalah dengan membaginya dengan 1.000. Sebagai contoh, apabila pelaku perjalanan membawa vape dengan baterai berkapasitas 300 mAh dengan nilai 5 V maka hasilnya 1,5 Wh.