RAKYATSULBAR.COM – Kasus tabrak lari di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melibatkan seorang mahasiswa berinisial MAT (21) yang kini terancam pasal berlapis. MAT diduga menabrak pejalan kaki, Santoso (45), hingga tewas, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Insiden ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari. Jenazah korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan, awalnya tanpa identitas. Setelah penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Santoso, warga Ngaglik, Sleman, menjadi korban tabrak lari oleh MAT, seorang mahasiswa asal Bengkulu.
Menurut polisi, kecelakaan terjadi saat MAT mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander bersama teman wanitanya berinisial N. MAT mengaku hubungannya dengan N sebatas teman, namun keduanya diketahui melakukan hubungan seksual sambil berkendara.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menjelaskan bahwa aktivitas seksual di dalam mobil menyebabkan MAT kehilangan konsentrasi. MAT juga diketahui mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Di dalam mobil, tersangka dan rekannya melakukan oral seks, yang mengganggu konsentrasi pengemudi,” kata Fikri.
Kecelakaan terjadi saat mobil melaju di jalur lambat dari arah Jombor menuju simpang empat UPN Veteran Yogyakarta. MAT menabrak korban di sekitar Ringroad Utara, namun tidak menghentikan kendaraannya.
Rekaman CCTV memperlihatkan mobil tetap tancap gas usai tabrakan tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Polisi menetapkan MAT sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas tersebut. Ia dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.
MAT mengaku tidak menyadari telah menabrak manusia. “Tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu kalau ada orang,” dalihnya saat diperiksa.
Sementara itu, teman wanitanya, N, tidak dijadikan tersangka karena kasus ini berfokus pada kecelakaan lalu lintas dengan pengemudi sebagai subjek hukum. Namun, polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengembangan lebih lanjut.