RAKYATSULBAR.COM – Koalisi Perlindungan Guru mendesak Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru.
Koalisi itu terdiri dari 10 organisasi profesi guru yakni Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI). Kemudian, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB).
Lalu Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).
Negara Bertanggungjawab Melindungi Profesi Guru
Koalisi ini dibentuk atas keprihatinan dan kekhawatiran terhadap kasus-kasus kriminalisasi guru.
Ketua GBF Bukik Setiawan menerangkan, negara bertanggung jawab untuk melindungi profesi guru. Menurut dia, melindungi guru berarti menjalankan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pergunu Achmad Zuhri menyoroti rentannya guru terhadap jeratan hukum dapat berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran.
“Pentingnya payung hukum yang jelas, seperti revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, atau regulasi baru yang melindungi guru dari ancaman kriminalisasi selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur,” ungkap Zuhri.
Sejalan dengan Bukik dan Zuhri, Ketua Umum KGBN Riza Puji, menegaskan bahwa isu perlindungan guru bukan hanya tentang melindungi individu guru. Tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kepentingan murid dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.