Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang, Sempat Melintas di Jam Sibuk

  • Bagikan
Kecelakaan beruntun di turunan Silayur Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024) (Dok. KOMPAS)

RAKYATSULBAR.COM – Setelah kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularan Km 92, Jawa Barat pada Selasa (12/11/2024) lalu, kini terjadi lagi di Semarang, lebih tepatnya di jalan Silayur, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2111/2024).

etelah kejadian kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularan Km 92, Jawa Barat pada Selasa (12/11/2024) lalu, kini terjadi lagi di Semarang, lebih tepatnya di jalan Silayur, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2111/2024).

Insiden ini terjadi pada pukul 17.15 WIB, dimana waktu tersebut merupakan jam-jam ramai di jalan tersebut. Sebagai informasi, Dishub Kota Semarang telah menetapkan truk bermuatan berat hanya boleh melintas mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kecelakaan ini menabrak bukan hanya kendaraan, namun sejumlah toko. Setidaknya terdapat empat toko yang ditabrak sebelum akhirnya pengendara truk tersebut berhenti di warung jus buah.

Kecelakaan beruntun di turunan Silayur Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024) (Dok. KOMPAS)

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya penegakan regulasi terkait jam operasional truk besar yang seharusnya hanya melintas pada waktu-waktu tertentu.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, kejadian ini masih akan didalami karena sopir belum bisa diambil keterangan.

“Nanti masih didalami ya karena sopir belum bisa diambil keterangan dan nanti dari Polrestabes Semarang. Sekarang yang bisa dilakukan tamatkan dulu di TKP, informasinya 100 meter itu dia dorongan ke sampai titik henti,” ucap Hotman kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Hotman juga mengatakan, dari informasi yang dia dapat ada dua korban meninggal dunia dan sembilan luka-luka.

“Untuk masalah regulasi terkait situ boleh atau tidak nanti saya update lagi ke penyediknya di Polrestabes Semarang,” ucap Hotman.

Sementara, Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum berpendapat, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur operasional kendaraan termasuk truk. Hal tersebut untuk mencegah hal serupa tidak terjadi kembali.

“Sebaiknya operasional angkutan berat atau truk disesuaikan dengan karakter jalan di masing- masing jalan atau wilayah. Terutama dari tingkat keramaian jalan,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, jenis kendaraan bermotor berukuran besar dapat lewat jam – jam mulai dari pukul 18.00 – 06.00 WIB atau selama pukul 22.00 – 06.00 WIB. Selain itu, operasional truk harus menyesuaikan dengan kelas dan karakteristik jalan.

“Kecuali jalan nasional, itu harus izin atau koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Budiyanto.

  • Bagikan