Badan Perbatasan Bantah Pulau Rp 12 Miliar Bukan Bagian dari Kepri

  • Bagikan
Ilustrasi (iStock)

RAKYATSULBAR.COM – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau, melalui pernyataan resmi dari Dolli Boniara, menegaskan bahwa kabar mengenai penjualan Pulau Kerengga di Selat Malaka dengan harga Rp12 miliar yang belakangan viral di media sosial tidaklah benar. Menurut Dolli, pulau yang disebut-sebut itu berada di wilayah Johor, Malaysia, dan bukan di Kepulauan Riau.

“Untuk sementara, informasi yang saya dapat kemungkinan berada di Johor atau Trengganu Malaysia, kalau di perairan kita saya belum ada informasinya,” kata Dolli Boniara dihubungi CNNIndonesia.com. Jum’at (22/11) pagi.

Dia mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.408 Pulau yang berbatasan langsung dengan negara jiran seperti Malaysia, Singapura, hingga Vietnam di Laut China Selatan. Pulau-pulau tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Riau dengan kondisi geografis 96 persen lautan dan 4 persen daratan.

“Ada 2.408 Pulau yang berbatas langsung dengan negara tetangga baik penghuni maupun tidak,” ujarnya.

Dia menambahkan, dasar hukum tentang Pulau terluar dan terdepan di Indonesia, sudah diatur dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatakan Indonesia diproklamasikan sebagai negara kepulauan sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982).

Dolli menerangkan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan. Konvensi itu menetapkan lebar laut teritorial menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan.

  • Bagikan