Mendikdasmen : Tunjangan Sertifikasi yang Rp 2 Juta Bukan Gaji Guru

  • Bagikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengklarifikasi kabar gaji guru naik Rp 2 juta, baik guru ASN maupun honorer. Begini penjelasannya. Foto: Kemendikdasmen

RAKYATSULBAR.COM – Kabar gaji guru naik Rp 2 juta mengemuka seiring dilantiknya Presiden RI 2024-2029 Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 dan disusul Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu. Memperbaiki gaji guru merupakan salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Lantas siapa yang akan mendapat kenaikan gaji ini: guru aparatur sipil negara (ASN) atau non-ASN, alias guru honorer? Mu’ti menyatakan pihaknya tidak sedang berupaya menaikkan gaji guru, tapi meningkatkan kesejahteraan guru lewat sertifikasi.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang dalam hal menaikkan gaji ASN kendati memiliki jabatan guru maupun gaji guru di bawah naungan yayasan. Gaji guru ASN telah diatur sesuai pangkat dan golongan, sedangkan gaji guru swasta diatur sesuai kemampuan sekolah atau yayasan.

“Jadi kami tidak menaikkan gaji, tapi menaikkan kesejahteraan melalui sertifikasi,” dilansir RakyatSulbar pada detikEdu di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Begitu dia ikut sertifikasi, maka dia mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang dengan tunjangan itu, maka kesejahteraannya akan meningkat. Jadi meningkatnya bukan karena kita menaikkan gaji, tapi melalui sertifikasi,” imbuhnya.

  • Bagikan