RAKYATSULBAR.COM – Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, baru saja mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati yang dihukum di Indonesia karena kasus narkoba, kini telah dibebaskan. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan lewat akun Instagram resmi, Marcos mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas langkah baik yang telah diambil dalam kasus Mary Jane.
“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan kebebasan Mary Jane Veloso diakui sebagai simbol dari persahabatan yang kuat antara Indonesia dan Filipina. Marcos menekankan bahwa kedua negara memiliki komitmen yang sama terhadap keadilan dan kasih sayang, yang terlihat dari penanganan kasus ini.
Bongbong menyadari Mary Jane memang bersalah berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Namun, katanya, Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.
“Mary Jane’s story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances (Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya,” ucap Bongbong.
Dia bersyukur jalur diplomasi dapat menunda cukup lama eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.
“After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.
Kasus Mary Jane
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Dilansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.
Dia dititipi koper dengan upah USD 500. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya. Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati lain juga telah ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane pun ditolak.
Mary Jane juga sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Namun, kisah hidupnya berubah di detik-detik terakhir.
Eksekusi mati Mary Jane yang harusnya dilakukan 29 April 2015 mendadak dibatalkan. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane bakal pulang ke Filipina.