MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilapor ke Bawaslu Sulbar karena memposting gambar dan video di media sosial diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.
Laporan itu dilayangkan tim Divisi Hukum paslon Pilgub Sulbar nomor urut 2, Ali Baal Masdar-Arwan Aras (ABM-Arwan) ke Bawaslu Sulbar, Rabu (20/11/24).
Divisi Hukum paslon Pilgub Sulbar nomor urut 2, Ali Baal Masdar-Arwan Aras, mengatakan, pihaknya telah melaporkan dia ASN Pemkab Mamuju atas dugaan mengkampayekan salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar di media sosial.
“Adapun perbuatan yang kami laporkan terhadap dua orang pejabat ASN di Mamuju tersebut, sehubungan adanya keberpihakan, terang-terangan mendukung dan mengkampayekan paslon cagub/cawagub tertentu lewat unggahan gambar dan video di medsos milik paslon tertentu,” ujar tim Divisi Hukum ABM-Arwan, Amriyadi Amir dalam keterangannya.
Amir, menilai kedua ASN itu telah melakukan pelanggaran berat. kata dia, karena keduanya memiliki jabatan sebagai kadis dan kabid yang dapat mempengaruhi orang lain.
“Bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat ASN tersebut adalah pelanggaran yang sifatnya sangat berat, bukan sekedar pelanggaran administrasi,” terangnya.
Dia menyebut perbuatan keduanya telah menguntungkan salah satu paslon Pilgub Sulbar. Kedua ASN itu pun diadukan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sehingga sangat menguntungkan paslon cagub/cawagub tertentu yang di kampanyekan dan sangat merugikan paslon kami ABM-Arwan,” imbuhnya.
Ia berharap agar Bawaslu Sulbar bisa segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan kajian secara obyektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Berharap Bawaslu Sulbar dan Sentra Gakkumdu yang menerima laporan serta melakukan kajian terhadap kasus dua oknum pejabat ASN di Mamuju ini dapat obyektif dan independen serta berlandaskan hukum sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Fajrin/A)