Wapres Usulkan UU Perlindungan Guru, Komisi X : Sudah Ada UU Nomor 14

  • Bagikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024)(Istimewa)

RAKYATSULBAR.COM – Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan perlu UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.

Wapres menggarisbawahi krusialnya perlindungan guru dan perlunya perhatian khusus bagi anak-anak korban kekerasan di sekolah.

“Sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” tegasnya, saat hadir membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Bersama Para Kepala Dinas Pendidikan dari Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Perlindungan Guru

Gibran ikut mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat diketapel orangtua murid.

Hingga peristiwa di Sidoarjo, di mana guru harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya. Maka dari itu ia mengusulkan perlu UU perlindungan guru. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Hetifah Sjaifudian mengatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru,” ungkap Politisi Fraksi Golkar ini dilansir dari rilis DPR RI.

Dalam UU tersebut, Hetifah mengatakan ada Pasal 39 yang menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru.

Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

“Yang perlu digari bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Hetifah.

  • Bagikan