Klarifikasi dan Hak Jawab FIFGROUP Cabang Mamuju atas Pemberitaan “FIF Cabang Mamuju Dipolisikan Atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan”

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kepala Cabang FIFGROUP Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan sejumlah catatan koreksi atas artikel, yang tayang di Rakyatasulba.com dengan judul “FIF Cabang Mamuju Dipolisikan Atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan,”pada 6 November 2024.

Berikut ini catatan koreksi yang diterima redaksi Rakyatsulbar.com pada Kamis (14/11/2024).

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Rakyatsulbar.com mengenai FIFGROUP. Kami menghormati peran penting media dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada pelayanan publik, kami senantiasa berupaya menjaga transparansi serta membuka diri terhadap evaluasi dan masukan dari rekan-rekan media.

Namun, sehubungan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh Rakyatsulbar.com pada Rabu, 6 November 2024, dengan judul “FIF Cabang Mamuju Dipolisikan Atas Dugaan Perampasan Motor dan Pemerasan,” kami merasa perlu untuk memberikan beberapa klarifikasi secara lebih mendetail.

Hal ini kami lakukan guna memberikan gambaran yang lebih utuh dan tepat terkait poin-poin yang disampaikan dalam berita tersebut.

Berikut adalah penjelasan kami:

  1. Menanggapi pernyataan yang mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Mamuju telah melakukan perampasan motor dan pemerasan, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pada 28 Oktober 2024, pihak FIFGROUP mendatangi debitur atas nama Harni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan tentang pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000 yang telah mengalami keterlambatan dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2024.

Dan dalam pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGROUP Mamuju karena mengaku tidak mampu melanjutkan pembayaran.

  1. Terkait Harni yang ingin melanjutkan pembayaran kredit namun ditolak dengan alasan bahwa motor akan dijual seharga Rp18 juta, hal tersebut tidak benar.

Adapun yang terjadi adalah negosiasi antara FIFGROUP Mamuju dengan Harni tidak mencapai titik temu, mengingat adanya penilaian dari FIFGROUP Mamuju mengenai kualitas kredit Harni serta dugaan bahwa pengajuan kredit hanya atas nama sejak awal pembiayaan.

  1. Perlu diluruskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit di sistem oleh pihak FIFGROUP merupakan respon atas kondisi pembayaran Harni yang tidak sanggup untuk melanjutkan kredit yang disampaikan olehnya saat dilakukan penagihan, yang disertai dengan penyerahan motor secara sukarela tanpa paksaan dari pihak FIFGROUP.
  2. FIFGROUP, dalam melakukan kegiatan operasional sudah sesuai dengan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. FIFGROUP juga menghimbau kepada seluruh customer untuk dapat melakukan kewajibannya sesuai yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit (PPK) dan telah disepakati di awal pengajuan kredit. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Dengan ini, kami sampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Redaksi)

  • Bagikan