RAKYATSULBAR.COM – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) melaporkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong. Korban merupakan seorang wanita berusia 25 tahun asal Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan tertulis KPPMI di Jakarta, dilansir dari artikel Antara, Rabu (13/11/2024), korban bekerja selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia. Korban juga telah memperpanjang kontrak kerjanya.
Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong, pada 28 Oktober 2024. Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian, yang terpantau melalui CCTV.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.
Ketut melanjutkan, jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah.
Ketut menyebutkan korban meninggalkan seorang anak berumur 5 tahun dan keluarga korban telah mengetahui kabar korban meninggal melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.
Ketut juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Saat ini, KPPMI telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.
Dia berharap pelaku mendapat hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong. KPPMI juga mengatakan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif.