Skandal Korupsi BUMD Lampung Terbongkar

  • Bagikan
ilustrasi

RAKYATSULBAR.COM – Pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung mengumumkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan korupsi besar-besaran dalam pengelolaan dana oleh dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).


Kasus ini bermula ketika tim investigatif Kejati mendapatkan informasi bahwa ada kecurangan dalam proses pencairan dana Participating Interest (PI) senilai USD 17,286 juta atau setara dengan Rp 271,5 miliar. Dana tersebut dikucurkan oleh PT Pertamina Hulu Energi untuk proyek pengeboran minyak di wilayah Offshore South East Sumatera.

Setelah melakukan investigasi intensif, tim penyidik Kejati berhasil mengidentifikasi indikasi korupsi yang cukup kuat. Mereka melakukan penggeledahan di enam lokasi strategis di Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk kantor pusat LEB. Hasilnya, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 59 miliar dan deposito berjangka senilai Rp 2,17 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk pejabat senior dari BUMD dan pemerintah provinsi. Mereka bekerja sama erat dengan instansi terkait untuk menghitung kerugian negara yang mungkin dialami akibat skandal ini.

Aspidsus Kejati Provinsi Lampung, Armen Wijaya, mengkonfirmasi bahwa status kasus telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. “Kami berkomitmen untuk membersihkan reputasi institusi kita dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan bijak,” kata Armen dalam konferensinya.

Kejati juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan cepat dan transparan. “Kami ingin agar masyarakat tahu apa yang sedang kami lakukan dan bagaimana langkah-langkah yang diambil,” tambahnya.

  • Bagikan