Oknum Polisi Polda Sulbar Berpangkat AKBP Terlapor Kasus Kode Etik Naik Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Ardin pengajara Ibu Siti Nurhasanah

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Oknum Perwira Menengah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berpangkat AKBP inisial (RA) yang dilaporkan oleh ibu Siti Nurhasanah terkait dengan pengancaman di Media Sosial (Medsos) dan membawa kabur kendaraan cicilan, yang telah dilaporkan  di Div Propam Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sulbar, kini kasusnya sudah naik tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh pengacara pelapor Ardin, dalam konferensi pers yang digelar di Warkop HN Mamuju, Rabu (13/11/24).

“Dari hasil pertemuan kami dari tim pengacara pelapor den Kabid Propam Polda Sulbar, kasus kode etik yang kami laporkan AKBP RA yang merupakan Pen di Polda Sulbar, kasus kode etiknya kini sudah di tingkat penyidikan,” jelas Ardin, pengacara pelapor.

Ia menambahkan, Kabid Propam Polda Sulbar telah menandatangani surat penyidikan terhadap kasus laporan kode etik yang menjadi terlapor AKBP RA tersebut.

“Kabid Propam Polda Sulbar saat bertemu dengan kami sebagai kuasa hukum pelapor dia juga berjanji akan menangani kasus kode etik dari terlapor sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Ardin, menjelaskan, Kabid Propam Polda Sulbar, juga berkomitmen, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor, maka akan ditetapKan waktu untuk menggelar proses sidang kode etik terhadap terlapor. Dalam waktu dekat ini sidang kode etik akan segera digelar,” ujar nya.

Selain melaporkan kode etik kepada 0knum polisi berpangkat AKBP tersebut,  korban juga sudah membuat laporan pidana di Polda Metro Jaya. Proses laporan kini juga sudah ditangani oleh pihak Polda Metro jaya.

“Korban melaporkan AKBP di Polda Metro Jaya terkait UU IT dan Penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi. Saat ini laporan kami kini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah warga Jakarta resmi melaporkan seorang Polisi berpangkat AKBP berinisial RA salah satu anggota Polda Sulbar di Propam Mabes Polri pada 5 September 2024 lalu dengan Nomor laporan: SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN.

Pelaporan tersebut dikarenakan oknum Polisi berpangkat AKBP diduga melakukan pengancaman dan tindakan arogansi pada seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah. (*)

  • Bagikan