Bongkar Jalur Busway, Pengendara Diancam 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Foto pengendara kendaraan yang nekat melintas di jalur bus Transjakarta di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) siang, saat Tim gabungan TNI Polri melakukan razia di jalan tersebut. (Dok. Pribadi)

RAKYATSULBAR.COM – Aksi para pengendara motor yang nekat melakukan pembongkaran jalur bus Transjakarta makin sering terjadi. Perlu ada tindakan tegas dari pihak berwajib agar pengendara roda dua lebih disiplin di jalan.

Dalam video yang diunggah oleh akun @jakarta.terkini, terlihat sejumlah pengendara motor yang bekerja sama membobol concrete barrier lantaran jalur TransJakarta yang dilewati mengalami kemacetan.

Para pengendara ini otomatis melakukan dua kesalahan, pertama masuk jalur yang bukan haknya, kedua membongkar separator busway alias merusak fasilitas umum.

Video pembongkaran pembatas jalur busway di Halte Jembatan Gantung, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2024) (IG @Jakarta.terkini)

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, masalah ini bukanlah hal baru di Jakarta, yang sudah terkenal dengan kemacetan parah.

“Faktor utama kembali kepada manusia. Mental-mental tidak disiplin selalu ingin cari kesempatan dan ingin melanggar dengan alasan yang tidak masuk akal mengabaikan keselamatan. Misal cari jalan pintas dan sebagainya,” ujar Budiyanto, kepada ihak media (12/11/2024).

Menurutnya, pengawasan harus diperketat dengan menempatkan personil sesuai dengan ancaman yang mungkin terjadi.

“Jam masuk dan pulang kantor situasi sangat padat dan kemungkinan pelanggaran berjamaah kemungkinan akan terjadi,” ucap Budiyanto.

Alvin (20), salah satu pelanggar yang menerobos jalur transjakarta di Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). (Dok. Kompas)

Ia juga mengatakan, masuk jalur Transjakarta merupakan pelanggaran rambu-rambu dapat dikenakan pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Bagi pengguna jalan yang nekat membongkar pembatas jalan atau barrier, harus ditegaskan pidanakan dengan pasal 406 KUHP, dipidana dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Budiyanto.

Ia menambahkan, dalam waktu yang bersamaan pemangku kepentingan yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan perlu ada program atau langkah-langkah yang bersifat edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

“Langkah ini harus secara rutin dilaksanakan secara terus-menerus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, jika melihat pelanggaran yang tidak dapat ditolerir difoto, dibuat video, bila perlu diviralkan,” ucap Budiyanto.

“Foto dan video dapat digunakan sebagai barang bukti petugas untuk melakukan penilangan,” ujar dia.

  • Bagikan