MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Mendapat laporan warga bahwa seorang suami lakukan KDRT gunakan senjata tajam jenis parang terhadap istrinya, Personil Polsek Tommo Polresta Mamuju sigap datangi TKP Di Desa tommo 2 Kabupaten Mamuju, Selasa sore (12/11/24).
Setelah tiba di TKP polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Jamal (suami) dan senjata tajam jenis parang
Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar mengatakan bahwa ketika Jamal pelaku KDRT diamankan dan diinterogasi, ia mengaku menganiaya dan ancam dengan senjata tajam istrinya karena mabuk setelah konsumsi narkoba jenis sabu
Selanjutnya, Personil Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba jenis sabu
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni atas nama EDO (32) yang berprofesi sebagai penjual bakso bertugas selaku kurir narkoba, sedangkan pengedar dan atau pemilik narkoba jenis sabu atas nama Putu Sumayansyah. Ujar Kapolsek
Barang bukti yang sempat diamankan sebagai berikut :
-Sebilah Parang
– 1 (Satu) bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu
– Alat hisap berupa botol Aqua, korek, pipet dan pirex kaca. Jelas Iptu H. Muhtar
“Anggota Polsek Tommo membawa ke 3 pelaku dan barang bukti ke Polsek Tommo untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan ke sat narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar. (*)