Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak Senjata untuk Guru!

  • Bagikan
ilustrasi

RAKYATSULBAR.COM – Gibran Rakabuming Raka Usulkan Undang-Undang Perlindungan Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlindungan tenaga pendidik di Indonesia dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada 11 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak seharusnya disalahgunakan untuk menyerang guru, yang sering kali menjadi korban akibat tindakan disiplin yang mereka ambil di lingkungan sekolah.

Gibran memberikan contoh konkret dari kasus-kasus yang terjadi di Bengkulu dan Sidoarjo, di mana para guru menghadapi masalah hukum akibat keputusan yang mereka buat dalam menjalankan tugas mendidik. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi guru ketika harus mengambil tindakan untuk mendisiplinkan siswa. Menurutnya, situasi ini menciptakan ketakutan di kalangan guru, yang seharusnya dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus pada pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Gibran mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Undang-Undang Perlindungan Guru. Ia berpendapat bahwa regulasi ini sangat penting untuk memberikan jaminan hukum bagi para pendidik agar mereka tidak merasa terancam oleh tindakan hukum ketika mengambil langkah-langkah disipliner yang diperlukan. “Kita harus melindungi guru agar mereka dapat mendidik tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum,” tegas Gibran.

  • Bagikan