DPM-PTSP Mamuju Berikan Solusi Kepada Pelaku Usaha

  • Bagikan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) kabupaten Mamuju menggelar rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya. (Foto: Fajrin/Rakyatsulbar.com)

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) kabupaten Mamuju menggelar rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Aula Hotel Yaki Jl. H. Andi Endeng, Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (12/11/24).

Kepala Dinas (DPM-PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hasnawati Syam, mengatakan, mengundang kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha terseɓut.

“Dengan adanya kegiatan rapat ini bisa menyelesaikan permasalahan bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mamuju,” ucap Hasnawati Syam

Menurutnya, ada sembilan pelaku usaha yang mempunyai masalah baik dari soal izin usahanya maupun di aplikasi yang telah disiapkan. Pihaknya telah mengundang dan memberikan solusi terkait permasalahan yang dialami oleh pengusaha tersebut.

“Kami telah mengundang sembilan pelaku usaha untuk memberikan solusi terkait permasalahan yang dialami baik dari perizinan hingga aplikasi,” jelasnya.

Sementara itu, ia juga mengundang Dinas PUPR Kabupaten Mamuju dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju dengan menyelesaikan kendala persoalan yang dialami oleh pelaku usaha.

“Kami undang PUPR untuk memberikan solusi bagi pelaku usaha terkait hutan lindung yang digunakan, sedangkan Dinas Kesehatan untuk memberikan solusi kepada depot yang masih banyak belum mempunyai Izin, dan hari kita bisa selesaikan masalah yang telah dialami oleh pelaku usaha”, ujarnya.

Hari ini tidak ada kendala dan akan melakukan kegiatan seperti ini sehingga semua pelaku usaha tidak ada kendala lagi.

“Soal perizinan sekarang tidak susah malainkan mudah untuk pengurusannya, datang ke kantor dengan membawa KTP dan NPWP surat Perizinan jadi tidak bikin lama dan semua “Gratis” pembuatannya,” pungkasnya. (Fajrin/A)

  • Bagikan