RAKYATSULBAR.COM – Konflik yang semakin memanas antara warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dan PT Masmindo Dwi Area (MDA) terus berlanjut. Isu utama adalah penyerobotan lahan oleh perusahaan yang telah merusak tanaman cengkeh milik warga tanpa izin.
Latar belakang insiden ini dimulai pada Senin, 16 September 2024, ketika PT Masmindo Dwi Area melakukan penebangan pohon cengkeh di lahan milik warga. Tindakan ini dipercayai dilakukan tanpa musyawarah lanjutan dengan masyarakat, sehingga dianggap sebagai pelanggaran hak atas tanah dan sumber penghidupan warga.
Reaksi warga-warga Desa Rante Balla sangat marah dengan tindakan perusahaan. Salah satu warga, Cones, mengutarakan kesedihan dan kekecewaannya karena tindakan perusahaan yang dianggap sewenang-wenang. “Anakku menangis, istriku juga menangis, itu kami bertiga tinggal disitu,” katanya. Cones juga menambahkan bahwa perusahaan ingin menang sendiri tanpa mempedulikan kesejahteraan warga.
Intervensi lembaga bantuan hukum untuk membantu warga dalam menyelesaikan sengketa lahan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memberikan dukungan. Hasbi, koordinator bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya LBH Makassar, mengecam tindakan perusahaan sebagai pelanggaran hukum. “Tidak benar jika perusahaan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi terhadap warga, dan menebang pohon warga sepihak,” tandas Hasbi.