Transaksi Judi Online Tembus 117 Juta Kali, Karena Bisa Deposit 10 Ribu

  • Bagikan
Ivan Yustiavandana

RAKYATSULBAR.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online (judol) tembus hingga 117,59 juta kali selama semester I-2024. Angka ini meningkat drastis karena batas deposito bisa dilakukan dengan pecahan kecil.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah transaksi di paruh pertama 2024 bahkan lebih tinggi dari transaksi setahun penuh di 2022 dan sebelumnya. Disimpulkannya, ada peningkatan transaksi hingga 237,48 persen.

“Perkembangan transkasi juga mengalami peningkatan. Nah transaksi di tahun 2024 semester 1 saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester tahun 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh di tahun 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” urainya.

Mengacu pada data tersebut, sepanjang 2023 tercatat transaksi sebanyak 168,35 juta kali. Sementara pada 2022 ada sebanyak 104,79 juta kali, dan pada 2021 sebanyak 43,6 juta kali transaksi.

Ivan memotret kecenderungan bandar judi online memecah transaksi ke dalam pecahan yang lebih kecil. 

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena pada saat ini transaksi meningkat karena rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil sehingga dia pecah dulu 1 rekening bandar itu angkanya tinggi nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil,” bebernya.

Selain bandar judi, Ivan mencatat kalau pengguna di Indonesia juga turut melakukan transaksi dengan angka yang kecil. Bahkan, seseorang bisa melskukan deposito dengan uang Rp 10.000.

“Market juga sangat captive di Indonesia. Jika kita lihat kecenderungan transaksi itu semakin banyak, masyarakat yang terkait itu sudah semakin banyak dan transaksinya semakin kecil,” kata dia.

“Kalau dulu judi online orang transaksinya angkanya juta juta sekarang hanya bisa Rp 10 ribu, sekarang kita melihat ada setoran Rp 10 ribu dan segala macam, itulah yang membuat transaksi semakin masif,” tambah Ivan.

  • Bagikan