Mendikdasmen Sebut Harus Sinkronkan UU, Karena Penempatan Guru yang Tak Merata

  • Bagikan
Mendikdasmen

RAKYATSULBAR.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya ke depan harus memastikan sejumlah UU yang menaungi guru agar distribusi pendidik menjangkau semua anak di wilayah RI yang membutuhkan. Salah satunya yakni dengan mengatur regulasi penempatan bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Beberapa kendala menyangkut kebijakan memang menuntut perubahan regulasi. Misalnya soal guru PPPK, memang ada beberapa regulasi yang harus kita sinkronkan terkait dengan UU ASN, UU Otonomi Daerah, dan beberapa UU lain yang membuat kita kesulitan menempatkan guru-guru di tempat yang benar-benar memerlukan,” kata Mu’ti di rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Mu’ti mengatakan kesulitan pemerintah untuk meratakan distribusi guru se-Indonesia terkendala perdebatan soal UU yang akan dijadikan rujukan.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru menyorot peningkatan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya masalah distribusi guru yang tidak merata. Ia meminta agar isu kesejahteraan guru jadi prioritas.

“Kita selalu merasa daerah itu masih sangat kekurangan guru. Sebenarnya mungkin gurunya ada, tetapi mungkin distribusinya yang kurang merata sampai ke ujung daerah. Dan kendalanya, mereka juga tidak mau ditempatkan sampai ke ujung daerah karena terkait kesejahteraan yang menurut mereka tidak sesuai dengan di mana mereka ditempatkan,” ucapnya.

  • Bagikan