RAKYATSULBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turun tangan terhadap kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Konsel-Sultra).
Guru Supriyani akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.
“InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” tegas Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti MEd.
Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru. Guru Supriyani akan diterima melalui jalur afirmasi. Mu’ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” tambahnya.