MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perampasan motor dan pemerasan yang dilakukan oleh FIF Federal International Finance Cabang Mamuju terhadap Harni (37) warga Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditanggapi langsung oleh Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju.
Hal itu, disampaikan langsung oleh, Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju, Syamsuddin, mengklaim, pihaknya telah melakukan penarikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, meski pada saat penarikan korban menandatangani persetujuan tersebut.
Lebih jauh Syamsuddin, menjelaskan pada 5 November, konsumen bernama Harni datang langsung ke kantor FIF Cabang Mamuju untuk menyelesaikan tunggakan motornya.
“Saya jelaskan kontrak Ibu sudah mati di sistem, tapi kami masih bisa mengembalikan motor jika Ibu bersedia membayar dua bulan tunggakan pada Oktober dan November 2024,”ujar Syamsuddin sat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (7/11/24).
“Selain itu, saya minta pembayaran di muka untuk tiga bulan ke depan mulai Desember, Januari, dan Februari 2025 dengan total lebih dari Rp5 juta,” sambungnya. (*)