RAKYATSULBAR.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain iPhone 16, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Bahkan, pihaknya akan menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone 16 maupun Google Pixel. Saat ini, pemerintah masih mengkaji larangan penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan.
Menurut laporan yang dikutip dari Reuters pada Selasa (5/11), Indonesia menghentikan penjualan smartphone Google Pixel karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perangkat smartphone 4G dan 5G yang dijual di Indonesia mengandung minimal 40 persen komponen lokal.
Umumnya, perusahaan-perusahaan akan meningkatkan penggunaan komponen lokal untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mengakuisisi komponen dari dalam negeri
Hingga saat ini, Google dan Apple belum termasuk dalam jajaran produsen smartphone teratas di Indonesia. Saat ini, pasar smartphone di Indonesia didominasi oleh Oppo dan Samsung, seperti yang dilaporkan oleh IDC.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas, mereka masih menghadapi tantangan dalam bersaing di pasar yang sangat kompetitif ini.