Eks Timnas U-23 Ditangkap, Karena Menjadi Pengedar Narkoba!

  • Bagikan
SS (32 tahun) eks pemain Timnas Indonesia U-23 yang menjadi pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

RAKYATSULBAR.COM – Eks pemain Timnas Indonesia U-23, SS (32 tahun), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Barang buktinya ribuan butir obat terlarang.

Terungkapnya peredaran narkoba yang dilakukan SS diawali adanya laporan ke unit 1 Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Ada peredaran narkoba di wilayah mereka, penyelidikan pun mengungkap SS sebagai pengedarnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, di Cianjur, Rabu (6/11/2024)

“Iya kami juga amankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer,” kata dia.

Menurut keterangan pihak Kepolisian, SS mengedarkan obat-obatan itu sejak dua tahun lalu. Tersangka mengaku membutuhkan uang hingga harus menjual obat terlarang.

Menurut Tono, atas perbuatannya SS dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekadar diketahui, SS merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-14. Bahkan SS yang pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United ini pernah meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.

  • Bagikan