RAKYATSULBAR.COM – Kasus Vina Cirebon masih dalam proses hukum yang terus berlanjut. Pada 11 September 2024, Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang melibatkan empat saksi penting dan sejumlah bukti tertulis dari enam terpidana. Sidang ini menjadi sangat penting karena banyak pihak berharap dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016, di mana Vina dan Eki tewas.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum para terpidana berharap kesaksian dari saksi-saksi yang hadir dapat menjelaskan posisi dan peran para terdakwa pada malam kejadian. Selain itu, terdapat harapan bahwa bukti tertulis yang diajukan bisa memberikan sudut pandang baru tentang kasus ini.
Terdapat pula isu mengenai potensi ganti rugi yang dapat diajukan oleh para terpidana jika terbukti ada kesalahan dalam proses penangkapan dan penahanan mereka. Dalam kasus salah tangkap, korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi yang substansial sesuai dengan peraturan yang ada.
Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mengundang perhatian publik dan menjadi diskusi hangat di masyarakat, terutama terkait keadilan dan proses penegakan hukum di Indonesia.