RAKYATSULBAR.COM – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri enggan berkomentar soal mahalnya tarif menggunakan drone di kawasan taman nasional seluruh Indonesia.
“Enggak ke kami. Kami harus ketemu menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk membahas hal itu,” kata Widi saat ditemui oleh awak media usai rapat koordinasi menteri bidang ekonomi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Widi tak menjawab saat ditanya soal pengkajian ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 30 September 2024.
PP tersebut mengatur tarif baru berupa tiket masuk kawasan taman nasional, tiket wisata, serta biaya penggunaan kamera dan drone.
Sebelumnya, wisatawan hanya dipungut Rp 300.000 bila ingin menggunakan drone di kawasan taman nasional per sekali kedatangan. Kini, tarifnya melonjak jadi Rp 2 juta per unit drone per hari, di luar biaya pengambilan foto dan video komersial.
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agung Nugroho, juga sudah mengonfirmasi hal tersebut.
“Khusus untuk (penerbangan) drone harus memiliki izin, kemudian diterbangkan di mana. Prinsipnya ketika biaya tarif drone dibayar, dia punya hak menerbangkan dan punya hak menggunakan peralatan, yang jadi fasilitas drone itu,” kata Agung dilkutip oleh RakyatSulbar.com dari berita Kompas.com yang tayang pada Jumat (1/11/2023).
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kamera untuk video komersial dibanderol Rp 10 juta per paket lokasi, sedangkan warga negara asing (WNA) dikenakan Rp 20 juta untuk mengambil foto dan video komersial dengan kamera profesional. Mahalnya mendapat izin penggunaan drone, mendapat protes dari Federasi Drone Indonesia.
“Harapan kami agar peraturan ini dapat ditinjau kembali oleh yang berwenang supaya dapat meringankan beban para pelaku wisata yang ingin menggunakan drone-nya untuk tujuan dokmentasi dan rekreasi,” tulis akun Instagram resmi @federasidroneindonesia.
Nyatanya, kenaikan tarif kegiatan di tempat wisata ini memang tidak sejalan dengan fokus utama Kementerian Pariwisata yang mendorong wisata dalam negeri.
“Dari segi pariwisata, akan terus didorong program Indonesia Berwisata atau Tourism 5.0 dan salah satu yang sedang dibahas, terkait harga tiket (pesawat) yang kompetitif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjelaskan pembahasan rapat koordinasi menteri bidang ekonomi di Four Seasons Hotel Jakarta, Minggu (3/11/2024).