RAKYATSULBAR.COM – Agus Herbin Tambun (47) suami yang tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook.
Hal itu dilakukan pelaku karena perasaan cemburu, istri masih berhubungan dengan mantan pacar.
Agus yang terbakar api cemburu lantas nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri saat sedang live Facebook.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kala itu, HS sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan.
Dalam live tersebut, HS menyanyikan lagu rohani sambil duduk di lantai.
Tiba-tiba sang suami datang menghampiri korban dari belakang dan seketika menghujamkan pisau ke HS.
Tak hanya sekali, pelaku nekat menghujamkan senjata tajam (sajam) itu berkali-kali ke tubuh istrinya sendiri.
Setidaknya ada lima tusukan mengenai tubuh korban.
Sebanyak dua tusukan mengarah ke perut, satu ke payudara dan dua tusukan lagi ke tangan sebelah kiri.
Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku. Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
“Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, ” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, ” sebutnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, ” ujarnya, Senin (4/11/2024).