Airlangga Dorong Keberlanjutan Kendaraan Listrik di 2025

  • Bagikan
Foto Airlangga Hartarto saat mengikuti rapat koordinasi terbatas bersama para menteri, Minggu (3/11/2024). (Instagram/@airlanggahartarto_official)

RAKYATSULBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan beberapa insentif prioritas yang hendak dilanjutkan pada 2025.

Usulan itu dirumuskan usai diselenggarakannya Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama 7 Kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian, Minggu (3/11/2024).

Dalam konteks sektor otomotif, kebijakan yang diusulkan adalah insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan, diusulkan untuk kami lanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga ke Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Minggu (3/11/2024).

Foto Test Drive BYD M6 (BYD Indonesia)

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia, yang sejalan dengan tren global menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya juga akan menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku industri otomotif.

“Kemudian juga PPnBM DTP untuk properti, dan penyelesaian terkait regulasi kredit usaha rakyat,” lanjutnya.

Airlangga juga menekankan perlunya memperkuat kerja sama internasional dalam sektor otomotif. Melalui forum-forum seperti Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan G20, diharapkan dapat terbuka peluang untuk kolaborasi yang lebih baik.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan tiga kebijakan terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk kendaraan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, PPN DTP ditetapkan sebesar 1 persen, sedangkan bus dengan TKDN 20-40 persen dikenakan pemotongan PPN menjadi 6 persen.

Sementara kendaraan roda dua listrik, subsidi Rp 7 juta akan diberikan per pembelian, sesuai dengan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, subsidi untuk konversi roda dua dinaikkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta lewat Permen ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023.

  • Bagikan