Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

  • Bagikan
iPhone 16 (iPhone)

RAKYATSULBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia.

Wacana itu muncul lantaran ada pihak yang sudah menjual iPhone 16 di marketplace Indonesia. Padahal, smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan, secara online ataupun offline,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” imbuhnya, dalam keterangan resmi di laman Kemenperin.

Febri juga mengingatkan bahwa pembelian iPhone 16 series yang melalui jalur penumpang, bisa merugikan konsumen itu sendiri. Sebab, ada beberapa risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Ia juga mengimbau agar para penumpang yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, tidak memberikan unit tersebut ke pihak lain, apalagi memang bertujuan untuk diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” jelas Febri.

Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace. Sebab, hal itu berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri menambahkan, semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia, bersedia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Ia mengatakan, nilai produk Apple yang sudah dijual di Indonesia sangat tinggi. Selama tahun 2023-2024, Apple disebut telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.

Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun. Nilai itu jauh lebih tinggi lagi apabila ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.

“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.

iPhone 16 dilarang diperjualbelikan

Seperti dikatakan sebelumnya, iPhone 16 series belum bisa dipasarkan di Indonesia secara legal, lantaran belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin. Adapun nilai TKDN untuk iPhone 16, bisa dipenuhi apabila Apple sudah menunaikan komitmen investasinya di Indonesia.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.

TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Beda dengan vendor smartphone lainnya, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN guna memasarkan iPhone di Tanah Air. Cara tersebut membuat Apple terkesan “spesial” karena lain dari yang lain, macam Samsung, Oppo dan sebagainya.

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.

  • Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
  • Skema kedua yaitu lewat software, di mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal.
  • Skema ketiga yakni memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan direalisasikan secara bertahap.

Dari ketiga skema itu, Apple memilih skema ketiga dengan investasi bidang riset dan pengembangan. Salah satunya lewat program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.

“Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Apple masih perlu menambah jumlah investasinya di Indoneisa untuk memperbarui sertifikat TKDN.

“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” lanjut Agus di Jakarta, dikutip dari AntaraNews, pada awal Oktober 2024.

Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun, masih cukup rendah bila dibandingkan dengan produk yang dijual perusahaan di Tanah Air.

Apple sendiri sudah berkomitmen investasi sampai Rp 1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum ditunaikan Apple.

  • Bagikan