MAKASSAR, RAKYSTULBAR.COM — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pengambilan KUR pada Bank Mandiri Cabang Sengkang, Kamis (31/10/24).
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Cabang Bank Mandiri Sengkang yang diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank Mandiri Sengkang Ibu Sri Hariyanti Suyuti didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wajo Sengkang Ibu Arfiani kepada ahli waris dari Almarhum Abd Rahman.
Dahlia (ahli waris), mengatakan terima kasih atas dan sangat atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ahamdulillah, terima kasih banyak bu, kami dari pihak keluarga sangat bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan santunan senilai 42 juta ini, sekali lagi terima kasih banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sri Hariyanti Suyuti, selaku Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sengkang, mengatakan dengan adanya program santunan dr BPJS ketenagakerjaan untuk debitur2 KUR kami yang meninggal dunia dapat dipergunakan oleh ahli waris debitur sebagai back up pembayaran angsuran selama beberapa waktu, sambil ahli waris dapat beradaptasi menjalankan usaha peninggalan almarhum, untuk keberlanjutan usaha dan penghasilan yang tentunya akan digunakan untuk keberlangsungan pembayaran angsuran hingga kredit lunas nantinya.
“Harapan kami tentunya program ini dapat berlanjut pada saat kuota KUR dibuka kembali,”ujarnya.
Semenatara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang Arfiani, mengatakan Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial.
“Terkhusus untuk para Nasabah-nasabah KUR atau Pekerja-pekerja yang bergerak disegmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau Pekerja Informal itu dapat ikut dalam Program yang diberikan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran perbulan sebesar Rp. 36.800/bulan/orang untuk 3 Program (JKK, JKM dan JHT) dan Rp. 16.800/bulan/orang untuk 2 Program (JKK dan JKM),”ungkapnya.
Pekerja Informal yang dimaksud seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir, pedagang dan lain-lain juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp. 16.800/bulan sudah melindung dari seluruh resiko Kecelakaan Kerja dan Memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila mengalami resiko meninggal dunia sebesar 42 juta.
“Karena resikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan, dengan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan, maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya”, tukas Arfiani.
Ditempat yang berbeda, I Nyoman Hary Sujana berharap seluruh nasabah KUR dan pelaku usaha dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dengan begitu para pekerja khususnya sektor informal dapat bekerja keras dan bebas cemas. (*)