RAKYATSULBAR.COM – Kementerian Perhubungan melalui Korlantas Polri sedang mempersiapkan pelat nomor khusus bagi kendaraan dinas pejabat negara Indonesia. Dalam konteks ini, pelat nomor untuk menteri dan pejabat setingkat menteri pada era Presiden Prabowo Subianto akan memiliki format yang berbeda dari sebelumnya.
Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, terdapat 42 kendaraan dinas yang dikelola dengan pelat nomor khusus, di mana Presiden dan Wakil Presiden memiliki nomor polisi RI 1 dan RI 2. Istri Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan nomor RI 3 dan RI 4, sedangkan pelat nomor dari RI 5 hingga RI 42 digunakan oleh menteri dan pejabat tinggi lainnya.
Dengan kabinet baru yang terdiri dari total 109 anggota, termasuk 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri, ditambah 56 wakil menteri, jumlah pelat nomor yang akan disiapkan saat ini jauh lebih banyak. Hal ini menjadikan periode kepemimpinan Prabowo sebagai yang tertinggi dalam jumlah anggota kabinet sejak Kabinet Dwikora III pada tahun 1966.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Negara untuk peluncuran pelat nomor khusus ini, dan mereka siap untuk mengawal para menteri yang memerlukan.
“Sudah, kan selama ini juga koordinasi. Iya, ya kami siap (pengawalan menteri),” ujar Aan di Tangerang pada Rabu (30/10/2024).