Hak Paten Apple Dilanggar, Masimo Didenda Rp 4 Juta

  • Bagikan
Tampilan smart watch Masimo, W1 Freedon yang melanggar hak paten Apple (Masimo)

RAKYATSULBAR.COM – Perusahaan teknologi asal California, Masimo, terbukti melanggar hak paten Apple dengan menggunakan teknologi milik Apple dalam smartwatch yang mereka produksi. Akibat pelanggaran ini, Masimo dikenakan denda dan diwajibkan membayar ganti rugi. Isu ini terkait dengan smartwatch W1 Freedom yang memiliki desain mirip dengan Apple Watch.

Selain perangkat smartwatch, desain pengisi daya (charger) untuk Masimo W1 Freedom juga dianggap melanggar paten desain Apple. Sengketa paten antara Masimo dan Apple diproses di pengadilan federal di Delaware, AS, dan keputusan hakim diumumkan pada Jumat (25/10/2024) waktu setempat.

Menurut dokumen pengadilan, desain modul smartwatch Masimo W1 Freedom melanggar paten AS No. D883,279, sementara charger-nya melanggar paten AS No. D735,131. Juri menilai bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sengaja.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Masimo diharuskan membayar ganti rugi sebesar 250 dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp 4 juta, berdasarkan nilai tukar saat ini (30/10/2024). Besaran ganti rugi ini merupakan jumlah minimum yang dapat dituntut oleh Apple. Pengacara Apple, John Desmarais, menyatakan bahwa tujuan hukum ini bukan untuk keuntungan finansial, melainkan untuk menghentikan penyalinan desain dan fitur mereka.

Meskipun demikian, produksi smartwatch W1 Freedom yang menjadi sengketa ini telah dihentikan oleh Masimo, sehingga Apple tidak dapat menuntut agar produk tersebut ditarik atau diblokir dari pasaran.

Sengketa Masimo dan Apple Tidak Terjadi Satu Kali Saja

Sengketa paten antara Apple dengan Masimo bukan terjadi kali ini saja. Pada Desember tahun lalu, masalah paten antar kedua perusahaan AS ini bahkan membuat penjualan Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra dihentikan sementara di Amerika Serikat. 

Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 diluncurkan bersamaan dengan iPhone 15 series pada 13 September 2023. Namun, hanya dalam waktu tiga bulan setelah peluncuran, kedua model ini tidak lagi tersedia di pasar AS akibat sengketa terkait sensor SpO2.

Masimo dikenal dengan teknologi oksimeter denyutnya, dan dalam konflik ini, perusahaan tersebut mengajukan dua gugatan — satu di Pengadilan Distrik AS dan satu lagi di Komisi Perdagangan Internasional (ITC). Pada Oktober 2023, ITC memutuskan bahwa Apple telah melanggar paten Masimo terkait teknologi pengukuran kadar oksigen dalam darah, yang pertama kali diperkenalkan pada Apple Watch Series 6 pada tahun 2020.

Pelarangan penjualan ini hanya berlaku untuk Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 yang dilengkapi sensor SpO2. Untuk mengatasi masalah ini, Apple menghapus fitur pengukur oksigen darah dari kedua model tersebut, memungkinkan mereka untuk kembali menjual smartwatch tersebut di AS per 18 Januari 2024, dilangsir dari The Verge.

  • Bagikan