RAKYATSULBAR.COM – Kasus yang kini membelit mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong semakin menyedot perhatian publik. Lembong, yang sebelumnya dikenal sebagai ekonom dan pernah menjabat di pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini menghadapi tuduhan serius dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, dan ia segera ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan untuk masa penyidikan 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Lembong terlibat dalam pengaturan kuota impor gula yang berujung pada kerugian negara. Tuduhan ini berkembang saat penyelidikan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses impor tersebut, yang diduga melibatkan Lembong dalam peran utamanya sebagai mantan pejabat dan ekonom berpengaruh. Skandal ini menggemparkan, mengingat Lembong selama ini dikenal publik sebagai sosok profesional yang berpengalaman dalam mengelola investasi dan kebijakan perdagangan internasional.
Di tengah gejolak ini, status Lembong sebagai anggota tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon presiden-calon wakil presiden) menambah bumbu politik dalam perkara hukum ini. Beberapa pihak mulai berspekulasi tentang apakah kasus ini murni hukum atau mengandung nuansa politis, terlebih karena waktu penetapan tersangka yang berdekatan dengan periode pemilu. Namun, Kejaksaan Agung menekankan bahwa penetapan status tersangka ini sepenuhnya didasarkan pada temuan bukti dan bukan atas dasar politisasi.
Kasus Lembong ini memicu diskusi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas, yang bertanya-tanya tentang dampaknya terhadap dinamika pemilu serta bagaimana pemerintah akan menjaga integritas hukum di tengah ketegangan politik. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan dampaknya bagi karier serta citra Lembong di mata publik.