Penggunaan Wajah Tanpa Izin Dapat Berujung Penjara hingga 8 Tahun

  • Bagikan
ilustrasi

RAKYATSULBAR.COM – Penggunaan wajah seseorang tanpa izin untuk membuat stiker WhatsApp dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum setelah beberapa kasus pelanggaran privasi muncul di media sosial.

Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tindakan mengambil dan menggunakan gambar atau wajah orang lain tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privasi. Jika terbukti merugikan reputasi atau menimbulkan dampak negatif bagi individu tersebut, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang signifikan. Denda ini bervariasi tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan dan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Penggunaan gambar tanpa izin yang bersifat komersial atau yang menimbulkan fitnah akan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam penentuan sanksi.

Pakar hukum menyarankan masyarakat untuk selalu mendapatkan izin sebelum menggunakan gambar atau wajah orang lain, terutama dalam konteks publik dan media sosial. “Melindungi hak privasi individu adalah hal yang sangat penting dalam era digital ini,” ujar salah satu pakar hukum, Dr. Ahmad Sulaiman.

Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan konten digital untuk menghindari masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

  • Bagikan