MAMUJU,RAKYATSULBAR.COM –– Badan Pengawasan Pemilu, (Bawaslu) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), telah melaporkan sebanyak 17 orang aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten Mamuju ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, mengatakan, dari 17 ASN yang dilaporkan ke BKN diantaranya oknum pejabat di sekretariat Pemkab Mamuju, oknum guru, kepala Puskesmas,camat dan ASN di sekretariat DPRD Mamuju.
“Rata-rata yang kami adukan ini bekerja di sekretariat pemkab Mamuju, sekretariat DPRD, salah satu okun kepala bidang (Kabid) di dinas Pendidikan, dan sementara berjalan Kapus Ranga-ranga, termasuk jug Camat Kalumpang, kemudian ada temua kami dilapangan yakni salah satu oknum guru di Kalumpang,”terang Rusdin saat konferensi pers, di Kantor Bawaslu Mamuju, Selasa (29/10/24).
Kata Rusdin, persoalan laporan Netralitas ASN, pihaknya hanya sebatas meneruskan nama-nama serta barang bukti pelanggaran 17 ASN tersebut ke BKN. Terkait penilaiannya itu tergantung dari pihak BKN sendiri.
“Kami ini teman-teman hanya meneruskan saja bahwa Bawaslu meyakini ada tindakan melanggar Netralitas ASN, nanti BKN lah yang menilai semua alat bukti yang ada, seperti camat Kalumpang video dan barang bukti lainnya kami juga lampirkan masuk,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Mamuju Iksan, menambahkan, terkait dengan dugaan pelanggaran 17 orang ASN Pemkab Mamuju diantaranya ia menghadiri pendaftaran Paslon ke KPU, selain itu, ada juga men posting tagline paslon di medsos.
“Ada bermacam -macam pelanggaran, ada di medsos yang menyebutkan tagline dan angka dari salah satu paslon disebutkan dalam medsos tersebut, termasuk penyembutan ketua partai di Bandara dan juga ada yang ikut arak-arakan saat pendaftaran,”jelasnya. (*)