MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Gaji dan tunjangan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju mencapai total Rp 1,08 miliar per bulan. Besaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penghasilan ini mulai diterima sejak mereka dilantik pada 2 September 2024. Gaji pokok dan berbagai tunjangan diberikan sesuai regulasi.
Hal itu, Kepala Bagian Keuangan DPRD Mamuju Ibrahim,, mengungkapkan bahwa masing-masing anggota menerima sekitar Rp 30 juta per bulan.
“Gaji pokoknya Rp 1,5 juta, tapi yang terbesar adalah tunjangan transportasi Rp 13,5 juta dan tunjangan perumahan Rp 7,3 juta,” ujar Ibrahim, Selasa (28/10/24).
Selain gaji pokok, wakil rakyat juga mendapat beberapa tunjangan lainnya, antara lain tunjangan keluarga Rp 4,8 juta, tunjangan beras Rp 6,6 juta, uang paket Rp 4,7 juta, tunjangan jabatan Rp 68 juta, dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 315 juta.
Ada pula jaminan kesehatan sebesar Rp 4,8 juta, jaminan kecelakaan kerja Rp 113 ribu, jaminan kematian Rp 340 ribu, serta tunjangan pembebanan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 2 juta. Di luar itu, anggaran transportasi dan perumahan mencapai Rp 407 juta dan Rp 219 juta.
Ibrahim menjelaskan, pimpinan dan wakil pimpinan DPRD memperoleh fasilitas tambahan berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas. Oleh karena itu, mereka tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi dan perumahan.
“Selain mobil dinas dan rumah jabatan, ada juga uang makan dan minum khusus untuk ketua sekitar Rp 60 juta, sedangkan untuk wakil ketua sekitar Rp 40 juta,” jelasnya
Ia menambahkan, jumlah gaji dan tunjangan ini bisa berbeda di setiap daerah, bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. (*)