Anggota DPRD Pasangkayu Ditetapkan Tersangka Saat Kampanyekan Salah Satu Paslon Pilgub Sulbar Bagi-bagi Duit

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Pasangkayu

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono alias PB ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap kamera Panwascam saat membagi-bagikan uang di kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.

Paris diduga melakukan praktik money politic atau politik uang.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara, kepada wartawan, Senin (28/10/24).

Adrian, mengatakan pihaknya telah memeriksa Paris Balinono dan sejumlah saksi setelah kasus itu naik penyidikan. Pihaknya pun menetapkan Paris jadi tersangka setelah alat bukti terpenuhi.

Adrian menyebut berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. “Sudah P21 itu (kasus Paris Balinono),” imbuhnya.

Sebelumnya, telah diberitakan Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10/24) lalu. PB membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan kepada wartawan, Senin (14/10/24).

Dia menjelaskan saat kejadian, Panwascam yang berada di lokasi sudah mencoba mencegah aksi Paris Balinono yang membagi-bagikan uang. Hanya saja kata dia, massa di lokasi berkerumun dan saling berebutan menerima amplop. “Akhirnya Panwascam hanya bisa video saja kejadian itu,” tutupnya. (Fajrin/A)

  • Bagikan