Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dijerat Kasus Suap dan Gratifikasi

  • Bagikan
ilustrasi

RAKYATSULBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dalam jumpa pers yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu malam (23/10/2024), terungkap bahwa keempat tersangka langsung ditahan usai penangkapan. Qohar juga menjelaskan bahwa miliaran rupiah dalam bentuk mata uang rupiah dan asing disita dari hasil penggeledahan di enam lokasi terkait.

Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk mempengaruhi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hakim dan pengacara tersebut dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup bagi para hakim dan hingga 15 tahun penjara bagi Lisa Rahmat. Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan keadilan.

  • Bagikan