RAKYATSULBAR.COM – Biaya pembuatan paspor dikabarkan akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun. Informasi tersebut didapat dari salinan Peraturan Presiden (PP) yang diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (18/10/2024).
Sebelumnya, salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kemenkumham, tersebar di media sosial X (Twitter). Akun X @sir_amirsyarif mengunggah potongan gambar salinan PP terkait biaya terbaru permohonan paspor, Rabu (23/10/2024). Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan biaya permohonan paspor Indonesia.
Namun, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif atas PNPB pada Kemenkumham, dijelaskan tarif pembuatan paspor terbaru berikut ini.
Biaya pembuatan paspor terbaru
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp 650.000 per permohonan
- Paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
- Paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp 950.000 per permohonan
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan
Biaya pembuatan paspor yang berlaku saat ini
Mengingat belum ada pernyataan resmi dari pihak Dirjen Imigrasi, biaya pembuatan paspor yang berlaku sampai saat ini menurut PP RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham adalah:
- Paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku
- Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang Rp 1 juta per permohonan
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak Rp 500.000 per permohonan
- SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku