Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI masih jadi pelanggaran lalu lintas terbanyak selama delapan hari Operasi Zebra 2024 dijalankan, bersama mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan data tersebut merupakan akumulasi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pelanggaran mayoritas dari pengendara roda dua dengan total 21.434 kasus sementara roda empat 19.138 kasus,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (22/10/2024).
Dirinya merinci, dari total pelanggar sepeda motor sebanyak 14.491 kasus pelanggaran karena tidak menggunakan helm SNI. Sementara 4.638 pelanggaran lainnya melawan arus dan 2.305 kasus melanggar marka jalan.
“Pelanggaran tertinggi itu untuk roda dua, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia),” kata Ade Ary.
Oleh karenanya ia meminta agar pengendara sepeda motor bisa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya aturan untuk menggunakan helm yang ber-SNI.
“Helm itu untuk melindungi kepala, bukan aksesoris,” ujar dia.
Selain pengendara sepeda motor, Ade Ary menyatakan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi mobil juga tak kalah banyaknya. Pelanggaran yang paling banyak, kata dia, adalah tak menggunakan sabuk pengaman (18.767 kasus).
Sementara 371 kasus pelanggaran para pengguna mobil lainnya ialah menggunakan HP selama berkendara.
Ia berharap dengan Operasi Zebra 2024 ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat menurun, dan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan sosialisasi demi menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman,” tegas Ade Ary.
Untuk diketahui, dalam Operasi Zebra 2024 Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran prioritas, yang meliputi beberapa hal seperti:
- Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi di bawah umur
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Penggunaan ponsel saat mengemudi
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kendaraan tanpa perlengkapan standar
- Tidak memiliki STNK sah
- Pelanggaran marka jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik