OVO Buka Suara Perihal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

  • Bagikan
Ilustrasi (Judi Online)

RAKYATSULBAR.COM – Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu berita tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada lebih dari 8.000 permintaan pemblokiran rekening terkait judi online sepanjang 2024.

1. OVO Bantah Fasilitasi Judi Online : Lakukan Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online.

“Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), OVO, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

2. OJK Terima Aduan Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada lebih dari 8.000 permintaan pemblokiran rekening terkait judi online sepanjang 2024. Beberapa pemilik rekening justru diketahui secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memang kerap menerima aduan dari masyarakat soal dugaan pencurian data pribadi. Namun, temuan verifikasi menunjukkan hasil yang berbeda.

“Ternyata ada yang sukarela digunakan data dirinya, NIK-nya, untuk pembukaan rekening demi mendapatkan imbalan,” kata Friderica dalam konferensi pers OJK, Selasa, 1 Oktober 2024.

  • Bagikan