MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Berkas perkara kampanye di Media Sosial (Medsos) Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, kecamatan Kalukku, Hamzah, telah dinyatakan lengkap oleh Gakumdu Mamuju, Limpahkan berkas dan tersangka di Kejari Mamuju, Selasa (22/10/24).
“Kemarin berkas perkara sempat ada kekurangannya, namun kini sudah lengkap, dan saat ini Gakumdu sudah menyerahkan berkas dan tersangka di Kejari Mamuju,” ungkap Antonius, Kasi Intel Kejari Mamuju, saat ditemui di kantor Gakumdu.
Ia menambahkan, kasus Kapus Ranga- ranga kini sudah P21. Selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
“Besok rencana pihak Kejari akan melimpahkan berkas dan tersangka di PN Mamuju untuk sidang. Proses kasus harus cepat selesai karena waktu terbatas,” ujarnya kepada sejumlah wartawan. (*)