Penuh Kejutan, Prabowo Menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, (21/10/2024). Salah satu yang menjadi perhatian yakni Luhut Binsar Pandjaitan. (Tira/Liputan6.com)

RAKYATSULBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, (21/10/2024). Salah satu yang menjadi perhatian yakni kehadiran Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun saat pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Demikian disampaikan saat pengumuman pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.

Presiden Prabowo pun kemudian mengambil sumpah jabatan dari para menterinya.

“Bersediakah saudara-saudara diambil untuk sumpah janji menurut agama dan kepercayan masing-masing?” kata Prabowo sebelum melafalkan sumpah.

“Bersedia,” jawab anggota Kabinet Merah Putih.

Berikut ini lafal sumpah yang dibacakan Presiden Prabowo dan diikuti para menteri di Istana Negara:

“Saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.”

“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Kemudian, para menteri yang dilantik melakukan penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Tugas Dewan Keamanan Nasional

Adapun berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional :

Pasal 1 disebutkan pembentukan Dewan Ekonomi Nasional ini berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasioonal serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.

Pasal 2 disebutkan kalau Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3 disebutkan tugas Dewan Ekonomi Nasional antara lain:

  • Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;
  • Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.
  • Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
  • Bagikan