RAKYATSULBAR.COM – Siapa dari kalian yang suka kelupaan nyalain lampu sein saat belok? Memang kita terbiasa lupa untuk menyalakan lampu sein kita saat berkendara, khususnya di jalan yang sangat dipenuhi oleh pengendara lain. Kebiasaan seorang pengendara motor ini menjadi suatu masalah umum di jalan raya.
Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Salah satu kejadian terekam dalam video yang diunggah @dashcamindonesia di Instagram, Rabu (16/10/2024). Tampak motor yang pindah arah, lalu ditabrak oleh motor dari arah belakang. Belum selesai di situ, sebuah motor dari arah berlawanan menghajar motor yang sudah jatuh, dan terpental ke arah depan.
Dari video yang terlihat, diketahui bahwa penyebab terjadinya kecelakaan itu diawali ole pengendara motor yang tiba-tiba berbelok tanpa menyalakan lampu sein nya.
Pemotor yang menyeberang bahkan tidak menggunakan alat berkendara yang lengkap seperti spion dan helm. Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengingatkan pemotor agar mengaktifkan lampu sein sebelum berpindah arah.
“Paling aman memang sesuai aturan ya, menyalakan lampu sein itu 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (16/10/2024). “Namun, kadang jarak ini terlalu jauh apalagi jika pengendara dalam kondisi macet. Jadi memang tergantung situasi. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” kata dia.
Sebagai informasi, menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 294, menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa kena denda sebesar Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”