Menang Praperadilan, OC Kaligis Minta Mr. KYK Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung di Pasangkayu Dibebaskan

  • Bagikan
Dirjen Gakkum KLHK Menetapkan WNA Asal Korea Selatan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Pasir di Pasangkayu . (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com)

PALU, RAKYATSULBAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengabulkan gugatan Praperadilan Mr. Young Kyu You (YKY), warga negara Korea Selatan dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Permohonan praperadilan YKY sebagai pemohon, dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Palu, Saiful Brow, dengan delapan amar putusan melalui sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Palu, Selasa kemarin (15/10/24).

Hal itu, KuasĂ  Hukum Young Kyu You, Okto Cornelius (OC) Kaligis, yang hadir dalam sidang tersebut membeberkan, hakim PN Palu Saiful Brow, telah menyampaikan pertimbangannya terkait proses penangkapan terhadap termohon, penahanan hingga penetapan status tersangka oleh pihak termohon dalam hal ini Gakkum Sulawesi, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim, juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,”terang OC Kaligis saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya.

OC Kaligis, menambahkan, pihaknya akan segera meminta agar pihak termohon berdasarkan putusan tersebut untuk segera membebaskan kliennya itu.

Berikut amar putusan praperadilan PN Kelas I A Palu :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, melakukan penahanan terhadap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, melakukan penyitaan terhadap alat-alat berat milik pemohon, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Tanda Penerimaan dan Surat Perintah Penahanan, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya atas penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat.
  5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
  6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini dibacakan.
  7. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam status a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

(*)

  • Bagikan