MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Tim Hukum Ado – Damris, mengingatkan Bawaslu Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menangani perkara laporan atas tindakan salah satu calon Bupati Mamuju yang menjanjikan dana bantuan gempa saat kampanye.
Akriadi, menjelaskan tindakan salah satu Calon Bupati yang diduga menjanjikan bantuan gempa untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan yang bertentangan hukum.
Menurutnya, Cagub Mamuju itu telah melanggar pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Kami telah mengajukan bukti bukti tindakan tersebut saat melakukan kampanye di beberapa tempat, kami berharap Bawaslu profesional dalam menangani perkara ini” kata Akriadi belum lama ini saat dikonfirmasi media.
Terpisah, Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli membenarkan adanya laporan terhadap salah satu calon bupati mamuju, yang dilaporkan melapor ke Bawaslu Mamuju.
“Karena laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan, maka berproses di Gakkumdu Mamuju,” ujarnya.
Terhadap tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas itu mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan yang sanksinya sudah jelas di undang-undang.
“Terhadap tindakan tersebut jika terbukti maka sanksi pidananya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (*)