Oknum Polisi Polda Sulbar Berpangkat AKBP Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Ancam Seorang Perempuan

  • Bagikan
ilustasi

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah warga Jakarta resmi melaporkan seorang Polisi berpangkat AKBP berinisial RA salah satu anggota Polda Sulbar di Propam Mabes Polri pada 5 September 2024 lalu dengan Nomor laporan: SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN.

Pelaporan tersebut dikarenakan oknum Polisi berpangkat AKBP diduga melakukan pengancaman dan tindakan arogansi pada seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah.

Menurut keterangan dari Siti Nurhasanah, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, mengatakan, ia telah menerima perlakuan tidak menyenangkan yang disertai dengan pengancaman saat mencoba melakukan penagih sisa cicilan mobil yang sebelumnya dijual kepada RA tersebut.

“Kejadian itu, kata Sitti, terjadi sekira bulan Juli 2024 lalu. Saya menagih RA untuk melunasi sisa cicilan mobil yang dibeli dari saya, namun saat berbicara kepada RA dia mengancam dengan bilang hati-hati kalau di jalan nanti mobil kamu saya rusak. Saya juga mendapat kata-kata kasar seperti kebun binatang,” ungkap Sitti pada sejumlah Wartawan via telepon selulernya, Rabu (9/10/24).

Bukan hanya ancaman saja yang dilayangkan oleh okum polisi yang berpangkat AKBP, namun kata, Sitti Nurhasanah, ia juga akan diintai dijalan, bahkan mobil yang HRV miliknya akan dirusak jika ketemu dijalan.

“Jadi dia mengancam saya akan dimata-matai di jalan, bahkan dia bilang mobil HRV saya saya pakai ini akan dirusak jika ketemu dijalan,”terangnya.

Nurhasanah juga mengaku, bahwa kejadian berawal saat dirinya meminta tolong pada yang bersangkutan untuk menjual mobilnya yang sambung cicilan. Namun kata Sitti, pelaku menawarkan diri untuk membeli mobil Toyota Rush tersebut.

“Awalnya itu saya meminta tolong agar mobil saya ini dicarikan penyambung cicilan (pembeli) yang masih 31 Bulan, namun RA bilang ke saya dia yang akan mau membeli dengan alasan untuk dipake anaknya waktu itu masi kuliah,” ungkapnya.

lebih jauh, Nurhasanah mengaku, setiap bulan dia selalu berinisiatif untuk menagih RA agar membayar cicilan mobil tersebut. Namun karena bosan dengan kelakuan pelaku yang selalu ditagih, akhirnya korban menagih korban untuk melunasi kredit tersebut. Bukannya mendapat perlakuan baik,  justru Nurhasanah mengaku telah diancam dan mendapat tindakan arogansi dari oknum Perwira yang kini bertugas di Polda Sulbar itu.

“Kenepa saya selalu menagih ke dia, karena masih pakai nama saya di tagihan mobil itu, saya mau pindah tangankan secara resmi tapi kata dia namanya sudah jelek. Karena atas nama saya jadi saya selalu tagih tiap bulan, Januari sampai Mei itu selalu saya tagih. Tapi saya sudah capek saya minta dia melunasi mobil itu, tapi justru diperlakukan begitu,”ujarnya.

Terpisaha, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudhantara, saat dikonfirmasi via telepon oleh sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan korban tersebut. Pihaknya oun saat ini sudah melakukan klasifikasi terhadap pelapor untuk memproses laporan tersebut.

“Untuk sementara kami pihak penyidik sudah melakukan memanggil terlapor 2 kali namun sampai saat ini terlapor belum menghadiri panggilan penyidik Propam,” ujar Budi Yudhantara kepada sejumlah wartawan saat di konfirmasi, Rabu (9/10/4/).

Ia menambahkan, Propam Polda Sulbar akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Dia mengaku RA sudah beberapa lama tidak masuk kantor dengan surat sakit. Sehingga jika panggilan ketiga tidak dihadiri terlapor, makan pihak Propam Sulbar mengaku akan menjadikan RA sebagai (Daftar Pencarian Orang) DPO.

“Kita akan layangkan panggilan yang ketiga, karena kemarin surat sakit yang diajukannya telah habis. Kalau surat panggilan dilayangkan sudah tiga kali itu tandanya dia sudah lama tidak kantor. Kalau pada panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir maka akan dimasukan dalam daftar DPO,”tegasnya.

Sementaa itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wijaya, dia menyebut saat ini Polda Sulbar sedang menyiapkan surat DPO jika pelaku tidak kunjung menghadiri panggilan Propam. “Sementara proses untuk DPO,” pungkas Slamet Wijaya. (sudirman)

  • Bagikan