Anggota DPRD: Pengusulan Ranperda yang diusulkan Pemkab Mamuju Urung Dilakukan, Karena AKD Belum terbentuk.

  • Bagikan
H. Sugianto,

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Anggota DPRD Kabupaten Mamuju menyebut pengusulan Ranperda yang diusulkan Pemkab Mamuju urung dilakukan, karena Alat Kelengkapan Dewan Belum terbentuk.

Hal itu disampaikan oleh politisi senior Sugianto, Selasa (8/10/2024) sore.

Ia menyampaikan, terkait tiga Ramperda tersebut untuk tidak dilakukan pembahasan sebelum pembentukan pimpinan defenitif atau pembentukan Alat Kelengkapan Dewan.

“Mengenai penyerahan tiga ranperda yang diajukqn kepala daerah kami tidak menolak, melainkan menunda kelanjutan pembahasannya,” kata Sugianto kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/10/24) siang.

Tiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Ranperda Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penundaan pembahasan karena adanya agenda orientasi Anggota DPRD Mamuju yang akan berlangsung selama satu minggu ke depan, serta menunggu penetapan Pimpinan DPRD definitif beserta AKD.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan agar pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan pembentukan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Sesuai dengan salah satu pasal dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Mamuju, setiap Ranperda yang diajukan oleh Kepala Daerah harus melalui tahapan pembahasan di dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan AKD lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pjs Bupati Mamuju, Abd Wahab resmi menyerahkan Ranperda APBD-Perubahan TA 2024 kepada DPRD Mamuju diseratai dengan Tiga buah Ranperda pada rapat Paripurna g di kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Binanga Mamuju, Senin (7/10/24).

Sebagai informasi, berikut adalah empat poin tugas Pimpinan Sementara DPRD, 1. Memimpin rapat, 2. Memfasilitasi pembentukan fraksi, 3. Memfasilitasi perumusan rancangan tata tertib DPRD, dan 4. Memproses penetapan pimpinan definitif.n(*)

  • Bagikan