MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Netalitas Aparatur Sipil Negara terus digalakkkan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tanggal 27 november tahun 2024
Dimana, dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Barat dalam hal ini Pj Bahtiar Baharuddin sesuai dengan himbauan tentang Netralitas ASN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tanggal 27 november tahun 2024 dengan mengintruksikan kepada Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Instansi Vertikal Se-Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Sulawesi Barat.
Dalam surat tersebut bertulisan tentang instruksi kepada ASN untuk Netralitas pada Pilkada serentak 2024, berikut deretannya :
- Menjaga Integritas dan Profesionalisme dengan menjunjung tinggi Netralitas ASN sesuai dengan undang-undang berlaku.
- Tidak terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon kepala daerah
- Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
- Tidak membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye
- Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya selama masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan atau pemberian barang ASN dalam lingkup kerjanya
Bagi ASN/PNS yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (Fajrin/A)