KPU Mamuju Tetapkan Nomor Urut Tina-Yuki 1, Ado-Damris 2 di Pilkada Mamuju 2024

  • Bagikan
Dua pasangan calon bupati Mamuju saat melakukan pencabutan nomor urut. (Foto: Sudirman/Rakyatsulbar.com) 

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan nomor urut dua pasangan calon Bupati dan wakil bupati Mamuju 202, di water park Maleo Mamuju, Senin malam (23/9/24).

Dimana dua pasangan calon ini sebelumnya melakukan pencabutan nomor antrian terlebih dahulu oleh masing-masing calon wakil bupatai, selanjutnya, untuk nomor urut terendah akan mendapat kesempatan untuk mencabut nomor urut oleh masing-masing calon Bupati Mamuju.

Adapun hasil dari pencabutan nomor urut masing-masing paslon yakni.
Nomor urut satu dari pasangan Bupati dan wakil bupati Sutinah -Yuki
Nomor urut 2 dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Ado- Damris

Sementara itu, Ketua KPU Mamuju, Indo Upe saat melakukan konferensi pers menyampaikan, tahap kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024, selama 60 hari ke depan.

“Kita berharap itu bisa dimaksimalkan oleh Pasangan calon masing-masing, bagaimana kemudian menggait masyarakat pemilih dalam hal mensukseskan Pilkada Mamuju 2024,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori, menyampaikan, ada beberapa sub tahapan kampanye yakni kampanye untuk media massa cetak, dan media massa elektronik, dan durasinya selama 14 Hari, dari tanggal 10 November sampai 23 November 2024.

Dari tanggal 25 September hingga 23 November, masa kampanye yang bisa dilakukan oleh Pasangan calon yakni melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kemudian kunjungan atau dialog dan debat.

“Jadi, nanti di masa kampanye KPU Mamuju juga akan memfasilitasi debat terbuka, antar Pasangan calon, untuk teknisnya nanti kita akan umumkan terkait tanggal dan pelaksanaannya,”ujarnya. (*).

  • Bagikan